"Tidak (direncanakan). Jadi emosi sesaat saja (pelaku terhadap korban)," sambungnya.

Subihan juga mengungkap peran tiga orang yang telah ditangkap yakni APB, DS, dan BA. Ketiganya disebut melakukan pengeroyokan, dan salah satunya menyabet korban dengan sajam. Akibat perbuatannya, tiga pelaku terancam Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 262 ayat 4 KUHP.

"Untuk perannya, APB menendang korban, lalu DS memukul korban dengan tangan kosong dan untuk BA memukul dan menyabet korban dengan celurit yang saat ini celuritnya masih dalam pencarian," katanya.