"Apabila masih melakukan pelanggaran, Dinkopumdag akan memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha. Dan apabila masih melanggar, Dinkopumdag akan memberikan permohonan bantuan kepada Satpol PP dan kami bisa segel itu," jelasnya.
Irna menegaskan, setiap tempat usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama apabila berada di kawasan permukiman yang berdampingan langsung dengan lingkungan warga. Aktivitas usaha tidak boleh mengganggu ketenteraman maupun ketertiban masyarakat.
"Jika warga menemukan aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan atau mengganggu ketertiban, silahkan segera melaporkannya. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menghentikan kegiatan yang terbukti melanggar," pungkasnya.