Dalam kesempatan yang sama, Kaharuddin selaku saudara dari Anto menjelaskan korban merupakan nelayan yang saat itu telah membeli handphone. Hanya saja, kata dia, korban tidak mengetahui jika handphone yang dibelinya adalah barang curian.

"Korban membeli handphone yang di mana handphone itu tidak diketahuinya adalah handphone curian. Dalam kondisi masih bersandi, korban membawa handphone ini ke konter untuk membuka sandi handphone tersebut," tuturnya.

Saat itu, kata Kaharuddin, pemilik konter yang sedang berupaya membuka sandi handphone yang dibeli Anto tiba-tiba ditelpon oleh seseorang yang mengaku pemilik handphone.

Lantas, saat itu warga beserta pemilik handphone segera membawa Anto ke Polsek Kajang sekira pukul 09.00 WIT. Saat itulah, Anto dijebloskan ke rutan dalam rangka penyelidikan terhadap kasus dugaan pencurian.

"Sehingga pada pukul dari sekitar pukul 13.00, antara pukul 13.00 ke pukul 20.00, di situlah korban mendapatkan penganiayaan berat oleh sejumlah oknum polisi yang bertugas di Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba," jelasnya.