NADIKABAR.COM — Nifas merupakan darah yang keluar dari rahim perempuan setelah melahirkan. Setelah darah nifas berhenti, seorang perempuan wajib melakukan mandi wajib.
Dalam Islam, perempuan yang sedang mengalami nifas memiliki beberapa ketentuan ibadah yang berbeda dari kondisi normal, termasuk tidak melaksanakan salat dan puasa selama darah nifas masih keluar.
Mengutip Buku Lengkap Fiqih Kehamilan & Melahirkan karya Rizem Aizid, dalam sebuah riwayat dari Aisyah bahwa Asma' pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang mandi haid. Beliau menjawab, "Hendaklah seseorang di tim redaksi kalian mengambil air wudhu dan daun sidrah-nya (sekarang misalnya sabun). Lalu ia bersuci dan membaguskan bersucinya. Kemudian ia menuangkan (air) di atas kepalanya lalu menggosok-gosoknya dengan kuat sehingga mencapai ujung kepala. Selanjutnya ia menuangkan air (ke seluruh tubuhnya), kemudian mengambil kain yang diberi wewangian lalu ia membersihkan dengannya."
Asma berkata, "Bagaimana cara membersihkan dengannya?"
Aisyah berkata (seolah-olah ia merahasiakan hal itu), "Ikutilah sisa-sisa darah." Asma juga bertanya tentang mandi janabah. Dan Rasulullah SAW menjawab, "Hendaklah ia mengambil air lalu ia bersuci dan membaguskan atau menyempurnakan bersucinya. Kemudian menuangkan air di atas kepalanya dan menggosok-gosoknya sehingga sampai ke ujung kepala lalu mengguyurkan air di atasnya."
Aisyah berkata, "Sebaik-baik perempuan adalah perempuan Anshar karena rasa malu tidak mencegah mereka untuk memahami agama." (HR Bukhari dan Muslim)