NADIKABAR.COM — Akses informasi dan media digital yang serba cepat kerap memberi kemudahan sekaligus tantangan baru bagi umat Islam. Salah satu isu yang sering menjadi perhatian adalah hukum serta dampak dari kebiasaan mengonsumsi konten pornografi atau film dewasa.
Secara tegas, Islam melarang umatnya menyaksikan film porno. Ibadah dan kesehatan spiritual seorang muslim sangat bergantung pada kebersihan hati, sementara tontonan bermuatan maksiat dinilai dapat mengotori hati, memicu halusinasi, hingga merusak akhlak.
Mengutip buku Mengembangkan Fikih Sosial karya Jamal Ma'mur Asmani yang membahas pemikiran KH M.A. Sahal Mahfudh, hukum menyaksikan film dewasa adalah haram. Penetapan hukum ini berlandaskan pada kaidah fikih sadd adz-dzara'i (tindakan preventif untuk menyumbat pintu kemaksiatan) serta kaidah lil-wasa'il hukm al-maqashid (hukum sarana mengikuti hukum tujuan).
Karena film porno membangkitkan syahwat dan menjadi perantara yang sangat kuat menuju perbuatan zina, maka sarana tersebut otomatis dihukumi haram. Islam secara tegas melarang perbuatan zina maupun segala pintu yang mendekatinya.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."
Selain itu, Al-Qur'an secara spesifik memerintahkan setiap muslim-baik laki-laki maupun perempuan-untuk menjaga pandangan (ghadhul bashar) dan memelihara kehormatan diri. Perintah ini tertuang dalam Surah An-Nur ayat 30-31:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat'." (QS. An-Nur: 30)