NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan sanksi administratif terhadap pelaku pasar modal. Pada pengumuman hari ini, OJK menjatuhkan sanksi kepada dua manajemen aset yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal pada tanggal 30 dan 14 Oktober 2026.
Pertama, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Aurora Asset Management berupa denda sebesar Rp 2,57 miliar dan instruksi tertulis untuk melakukan pembubaran atas lima instrumen investasi, yakni Reksa Dana Aurora SMC Equity, Reksa Dana Syariah Aurora Syariah Saham Amanah, Reksa Dana Aurora Dana Ekuitas, Reksa Dana Syariah Aurora Sharia Equity, dan Reksa Dana Aurora Equity.
OJK memberikan waktu paling lambat 6 bulan untuk Aurora Asset Management membubarkan instrumen tersebut. OJK juga meminta Bank Kustodian Reksa Dana terkait untuk melakukan pembubaran sesuai kewenangannya.
"Bahwa dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan Pihak-Pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 30 Oktober 2026 OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau instruksi tertulis," tulis OJK dalam pengumumannya, Selasa (3/11/2026).
Modus & Sanksi Direksi Aurora Asset Management
Aurora Asset Management terbukti melanggar sejumlah ketentuan, yakni tidak memenuhi permohonan pencairan dana (redemption) nasabah Reksa Dana Aurora Equity. Selain itu Aurora Asset Management juga tidak melakukan penyesuaian komposisi portofolio satu pihak lebih dari 10% nilai aktiva bersih sesuai ketentuan.
Perusahaan tersebut juga tidak melakukan penyesuaian atas pelanggaran komposisi portofolio satu pihak lebih dari 20% nilai aktiva bersih Reksa Dana Aurora Equity dan Reksa Dana Syariah Aurora Syariah Saham Amanah. Aurora Asset Management juga tidak melakukan pembubaran sejumlah produk reksa dana yang telah melanggar ketentuan.
Aurora Asset Management juga menawarkan reksa dana dengan menjanjikan imbal hasil tertentu. Selain itu, perusahaan terbukti melakukan transaksi silang antar-reksa dana di luar rentang harga bursa dan transaksi dengan pihak terafiliasi yang tidak menggunakan harga terbaik yang tersedia saat transaksi dilakukan.