"Hal tersebut kemudian berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu, sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," imbuh OJK.
1. PT SSI2. PT SS3. PT ALS4. PT BS5. PT AMS6. PT TSI7. PT BCS8. PT WSI9. PT RSI
- Perdagangan saham CUAN10. PT HPS11. PT BDS
Di kasus manipulasi saham ini, OJK juga menghukum denda sejumlah pihak, dengan keseluruhan sanksi denda administratif mencapai Rp2,1 triliun.
Pada kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT SMT berupa denda Rp1,5 triliun.
Selain itu, Direktur PT SS berinisial R dihukum pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun atas pelanggaran yang terkait manipulasi pasar, yaitu ketentuan Pasal 91 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU PPSK dan Pasal 92 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UU PPSK.