3. Pada kasus Penawaran Umum Saham CUAN, sanksi administratif dikenakan kepada TC Pte Ltd berupa denda Rp100 miliar atas pelanggaran terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN, yaitu ketentuan pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Selain pihak-pihak di atas, OJK juga mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan administratif pada kasus DSSA dan CUAN sebagai berikut:

1. Pada kasus DSSA, OJK mengenakan Sanksi Admistratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada sembilan Anggota Bursa dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada delapan sales Anggota Bursa yang menangani pemesanan order nasabah yang melakukan transaksi pada saham DSSA.

Kesembilan Anggota Bursa dimaksud adalah, PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.

2. Pada kasus CUAN, OJK mengenakan Sanksi Admistratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada dua Anggota Bursa yaitu PT HPS dan PT BDS, serta Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 3 bulan yang diberikan kepada satu Pihak yaitu Direktur PT HPS.