NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan pemeriksaan mendalam dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 39.923 rekening yang terindikasi digunakan untuk perjudian daring berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.

“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau EDD,” kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2026 secara daring di Jakarta, Kamis.

Jumlah rekening yang terindikasi terkait perjudian daring tersebut bertambah sekitar 1.127 rekening dibandingkan dengan laporan OJK pada 5 Oktober 2026 yang mencatat sekitar 38.796 rekening.

Dian menjelaskan bahwa pemeriksaan mendalam dan/atau pemblokiran dilakukan berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengenai rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring.

Selain itu, OJK memperluas tindak lanjut dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian nomor induk kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi melakukan perjudian daring.

Dengan pendekatan tersebut, penanganan tidak hanya menyasar rekening yang dilaporkan, tetapi juga mencakup penelusuran rekening berdasarkan identitas pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian.

EDD merupakan uji tuntas lanjutan yang dilakukan lembaga keuangan terhadap nasabah berisiko tinggi, antara lain melalui pemeriksaan lebih mendalam terhadap profil dan pola transaksi nasabah.

OJK menyampaikan jumlah rekening yang diminta untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan mendalam dan/atau pemblokiran.

Sebelumnya, Kemkomdigi pada 14 Juli 2026 melaporkan sekitar 32.500 rekening yang diduga terkait perjudian daring telah ditutup melalui proses pemeriksaan dari sekitar 38 ribu rekening yang dilaporkan saat itu.

Pemerintah juga terus memperkuat penanganan perjudian daring melalui pemutusan akses konten, pengawasan sistem pembayaran, penelusuran aliran dana, serta penegakan hukum terhadap jaringan pelaku.

Berdasarkan data Kemkomdigi pada 19 Oktober 2026, sebanyak 4,03 juta konten perjudian telah ditangani sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, dari total 5,15 juta konten negatif pada periode tersebut.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria pada 4 November 2026 kembali menegaskan pentingnya kerja sama dengan OJK, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Polri untuk memutus sarana pembayaran dan aliran dana perjudian.

Sementara itu, berdasarkan data PPATK yang disampaikan Bareskrim Polri pada September 2026, perputaran dana perjudian daring selama semester I 2026 tercatat sekitar Rp86,8 triliun.