NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa pemberian suku bunga khusus (special rate) oleh perbankan kepada deposan besar perlu dilakukan secara terukur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan pemberian special rate masih menjadi dinamika persaingan perbankan dalam menghimpun dan/atau mempertahankan dana dari deposan tertentu.

Hal ini khususnya dari deposan dengan dana besar yang memiliki sensitivitas relatif tinggi terhadap tingkat imbal hasil.

Namun, Dian mengingatkan persaingan penghimpunan dana yang terlalu agresif berpotensi meningkatkan biaya dana (cost of fund) perbankan dan pada akhirnya dapat menekan profitabilitas serta membatasi ruang penurunan suku bunga kredit.

Deposan yang berpotensi memperoleh special rate, jelas Dian, pada umumnya merupakan nasabah dengan nominal simpanan yang relatif besar, baik dari segmen korporasi, institusi, maupun individu pemilik dana besar.