NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerlukan waktu untuk melakukan investigasi terhadap 31 saham berstatus kepemilikan konsentrasi tinggi (high shareholder concentration/HSC) dan terindikasi pelanggaran pidana di pasar modal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan kasus di pasar modal membutuhkan waktu dan pembuktian yang mendalam. Karenanya, pihak regulator tidak bisa terburu-buru menetapkan estimasi jadwal rampungnya penyidikan.

"Belum," jawab Friderica singkat saat ditemui usai acara Ijtima' Sanawi di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Friderica menjelaskan bahwa pengusutan dugaan pelanggaran transaksi di pasar modal, terutama yang melibatkan indikasi perdagangan terkoordinasi (coordinated trading) memiliki tingkat kerumitan yang tinggi.

Menurutnya, pihaknya harus memetakan dan membuktikan keterkaitan antarpihak yang terlibat secara cermat sebelum menjatuhkan sanksi.

"Teman-teman suka perhatikan, ya, kasus-kasus pasar modal di seluruh dunia itu enggak cepat untuk kita memberikan sanksi, karena kalau namanya coordinated trading itu kita harus membuktikan pihak-pihaknya mana, dan sebagainya gitu ya yang terlibat," jelasnya.

Ia menegaskan OJK harus bergerak sesuai koridor hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar sanksi yang dijatuhkan memiliki dasar hukum yang kuat.