NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang periode pemberlakuan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Sebelumnya, kebijakan dijadwalkan berakhir pada akhir tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut merupakan bentuk respons OJK terhadap permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS dari para emiten.

Hasan menilai emiten saat ini sudah melihat harga-harga saham di level yang memungkinkan untuk melakukan aksi korporasi tersebut.

"Ini tentu merespons permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa prospektus RUPS dari pada emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Kendati demikian, OJK mengingatkan agar seluruh pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni POJK Nomor 19 Tahun 2023 untuk memberikan fleksibilitas kepada emiten sekaligus mendukung stabilitas pasar dan kepercayaan investor

Selain itu, emiten juga perlu mengikuti POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 9, Pasal 6, dan Pasal 14 dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan adanya kewajiban keterbukaan informasi.

Hasan juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback tidak boleh mengabaikan aturan pemenuhan batas minimum saham beredar di publik (i).

OJK menekankan nantinya emiten yang bersangkutan juga wajib mengalihkan kembali saham hasil buyback sesuai ketentuan dan jangka waktu yang ditetapkan.

"Dalam peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa emiten nantinya wajib melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback dimaksud atau re-float sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku," pungkasnya.