-Pemegang saham bursa efek dapat memiliki saham bursa efek paling banyak 5 persen dari jumlah saham bursa efek yang telah dikeluarkan.
-Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk kepemilikan saham lebih dari 5 persen dari jumlah saham bursa efek yang telah dikeluarkan dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu pihak, sehingga independensi bursa efek tetap terjaga.
-Setiap pihak dilarang memiliki saham bursa efek secara mayoritas (lebih dari lima puluh persen) baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasinya.
-Direksi dan dewan komisaris bursa efek dipilih dan wajib terlebih dahulu melalui penilaian uji kemampuan dan kepatutan oleh OJK.
-Pemegang saham, direksi dan dewan komisaris bursa efek dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.