β€œHingga Oktober 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman dan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dengan diperolehnya informasi dan data terakhir,” ujar dia.

Otoritas tersebut juga menyatakan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pihak terindikasi menjalankan usaha pialang asuransi atau reasuransi tanpa izin.

Penanganan dugaan tindak pidana di sektor perasuransian diperkuat melalui pengumpulan dan verifikasi bukti agar setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pada Juli 2026, penelusuran dugaan praktik kepialangan tanpa izin dilakukan melalui informasi sumber bisnis perusahaan asuransi, penelusuran jejak digital, serta koordinasi dengan pengawas terkait.