NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima setoran denda Rp2,1 triliun dari pihak-pihak yang terkena sanksi terkait praktik manipulasi saham emiten PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan ketiga perusahaan tersebut telah membayarkan denda mereka dua hari lalu dengan total sebesar Rp2,1 triliun.
"Sudah bayar dua hari lalu. Rp 2,1 triliun sudah bayar," ujar wanita yang akrab disapa Kiki itu ketika ditemu di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29/10).
Pada kasus perdagangan saham DSSA, sanksi administratif dikenakan kepada PT SMT berupa denda Rp1,5 triliun dan Sdr. R yang saat ini menjabat Dir PT SS mendapat sanksi berupa Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun, atas pelanggaran yang terkait manipulasi pasar yaitu ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Selanjutnya, pada kasus Penawaran Umum Saham BREN, sanksi administratif dikenakan kepada AH Ltd berupa denda Rp500 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN yaitu ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.