Hendri mengungkapkan selain oknum wartawan, polisi juga turut mengamankan temannya yang berinisial NMI (26). Barang bukti yang turut disita di antaranya senjata airsoft gun, kartu pengenal pers Narasi Network, serta kartu tanda pengenal wartawan muda Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

"Kami melakukan penggeledahan di badan pelaku, ditemukan jenis senjata airsoft gun. Jadi dengan pelurunya gotrik ini, dan ditemukan kartu nama pers dari beberapa media," jelasnya.

Dia menambahkan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Baleendah. Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa orang lain melakukan atau memberikan sesuatu. Pelaku terancam hukuman maksimal 1 tahun penjara.