"Pelapor sudah memberikan tanggapan terhadap hasil informasi dan itu juga dipelajari semua, kita harus imparsial tim redaksi pelapor dengan terlapor kita asas kehati-hatian," tambahnya.
Diketahui, kasus ini disoroti Taufan Pawe (TP) karena dianggap lamban diproses. Hal itu disampaikan TP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Senayan, Rabu (26/8).
"Laporan yang masuk di bulan Mei itu sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Coba bayangkan, Pak, di Sulawesi Selatan, di dapil saya. Jadi tolong ini mendapat perhatian yang serius," ujar Taufan Pawe.
TP mengaku menerima aduan langsung dari korban saat menggelar kunjungan kerja pengawasan di Sulsel pada Mei 2026 lalu. Dia menduga ada manipulasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Parepare sehingga ASN tersebut sengaja dinonjobkan.
"Ada korban dari salah satu Aparatur Sipil Negara dinonjobkan secara tidak mendasar, dibuat-buatkan LHP dari Inspektorat," imbuh mantan Wali Kota Parepare ini.