Yosua menerangkan jika setiap hari ada 20 kendaraan eksportir yang melintas di PLBMMotaain, setidaknya ada terjadi pungutan tidak resmi sebesar Rp4 juta per hari. Sehingga dalam sebulan 26 hari kerja, setidaknya diduga ada pungutan yang tidak masuk dalam kas negara sebanyak Rp104 juta.per bulan.

"Jika rata-rata setiap hari 20 eksportir melintas, artinya ada pungutan tidak resmi sebesar Rp4 juta per hari. Dalam 26 hari kerja ada pungutan yang tidak masuk kas negara sebesar Rp104 juta per bulan," mengutip keterangan Ombudsman NTT.

Yosua mengatakan terhadap persoalan pungutan dan keluhan lain para eksportir dan importir tersebut, Ombudsman NTT telah meneruskan dan melakukan langkah koordinasi via telepon pada Minggu (25/10) bersama Bupati Belu, Kapolres Belu, Kepala PLBN Motaain, Kepala Bea Cukai Atambua dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi NTT.

Kepada para pejabat tersebut, Perwakilan Ombudsman NTT, meminta agar melakukan koordinasi bersama seluruh instansi penyelenggara layanan di PLBN Motaain guna menyelesaikan keluhan para eksportir dan importir dimaksud.

"Sebagai pintu masuk eksport import Indonesia - Timor Leste, TBI menjadi wajah negara di mata negara lain. Karena itu pelayanan yang mudah, murah, cepat dan transparan harus menjadi hal utama," ujar Yosua.

TBI yang terletak di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Indonesia - Timor Leste Motaain di Desa Silawan, Kabupaten Belu ini diresmikan pada September 2023 namun baru mulai berfungsi pada Juli 2026.

Terminal Barang Internasional (TBI) di PLBN Motaain berfungsi sebagai gerbang utama dan pusat pengendalian logistik, ekspor, serta impor antara Indonesia dan Timor Leste dengan sistem satu atap.

Fungsi Utama TBI adalah sebagai tempat kegiatan bongkar muat barang, konsolidasi barang, perpindahan moda transportasi (intramoda dan antarmoda), serta area parkir angkutan barang.

TBI juga menerapkan sistem Pelayanan Satu Atap dengan memusatkan seluruh proses kepabeanan, imigrasi, karantina, perizinan, dan perpajakan di satu lokasi untuk mempermudah pengurusan dokumen.TBI juga memudahkan pengawasan dan menertibkan arus keluar masuk barang agar tercatat secara resmi serta mencegah barang ilegal masuk ke negara kita.