NADIKABAR.COM — Kinerja Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) disorot usai dianggap tidak kunjung mengusut kasus dugaan maladministrasi atas dinonjobkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Parepare. ASN tersebut dibebaskan dari jabatannya usai aturan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diduga direkayasa.
Kasus ini berawal dari keputusan Wali Kota Parepare Tasming Hamid yang menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 5 pejabat eselon II pada 14 April 2026. Sanksi kepegawaian berupa nonjob dan demosi tersebut mengacu dari LHP Inspektorat Parepare.
"Ini tindak lanjut LHP-nya Inspektorat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDSM) Parepare, Eko W Ariyadi kepada NadiKabar, Rabu (15/4/2026).
Dari lima pejabat itu, tiga orang di antaranya dinonjobkan. Mereka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Basuki Busrah; Kabid Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo Andi Askar Ahdi Putra; dan Camat Soreang, Awaluddin.
Sementara dua pejabat disanksi demosi, di antaranya: Kepala Diskominfo Kominfo Anwar Amir yang kini menjadi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker; Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Prasetyo Catur didemosi menjadi Kabag Ekonomi Setdako Parepare.
Belakangan, Kepala Disnaker Parepare Basuki Busrah melakukan perlawanan usai dinonjobkan dari jabatannya. Basuki melaporkan Pemkot Parepare ke Ombudsman Sulsel pada Senin (27/4).
"Laporan resmi sudah kami masukkan ke Ombudsman. Kami secara tegas melaporkan adanya dugaan abuse of power yang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat Parepare dalam proses penjatuhan sanksi ini," ujar Basuki kepada NadiKabar, Selasa (28/4).
Basuki menggugat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 263 Tahun 2026 tertanggal 14 April 2026 yang membuatnya dibebaskan dari jabatan selama 12 bulan. Basuki yang dinonjobkan kini menjadi staf biasa di Dinas Perpustakaan Parepare.