Selanjutnya, Korlantas mengatakan penindakan menyasar kepada para pengendara yang melanggar marka dan rambu lalu lintas, serta menerobos lampu merah juga akan ditindak.

Kemudian pengendara yang melawan arus dan melebihi batas kecepatan juga menjadi sasaran operasi. Polisi turut menyasar pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan yang menerobos jalur busway, serta kendaraan yang parkir di trotoar.

Pelanggaran lainnya adalah penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan