NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan sejumlah platform digital yang masuk dalam kategori risiko tinggi bagi anak. Penilaian ini merupakan hasil tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan profil risiko tinggi berarti anak di bawah 16 tahun dilarang menggunakan platform tersebut atau tidak aman bagi anak. Menurutnya, penetapan profil risiko penting karena setiap layanan memiliki tingkat risiko yang berbeda pada anak.
"Semakin tinggi risikonya tentu semakin kuat langkah perlindungan yang harus diterapkan oleh PSE," ujarnya dalam tim redaksi dikutip Selasa (15/9/2026).
Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 produk, fitur, dan layanan (PLF) dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan penilaian mandiri. Dari jumlah tersebut, Komdigi telah memverifikasi 60 PLF, yang terdiri atas 38 PLF berprofil risiko rendah dan 22 PLF berprofil risiko tinggi.