Melihat adanya hasil putusan tersebut, Herdiansyah berpandangan bahwa status Wakil Presiden RI yang disandang Gibran sekarang pun otomatis gugur.

"Jika kita merujuk pada ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar, maka sebenarnya Wakil Presiden dalam hal ini dikualifikasikan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden," jelasnya.

Pasal 7A UUD sendiri merujuk pada pemberhentian presiden atau wapres dalam kondisi-kondisi tertentu. Kondisi-kondisi tersebut meliputi terbukti melakukan pelanggaran hukum hingga terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wapres.

Sebelumnya, sempat muncul pula pertanyaan terkait implikasi putusan ini kepada pasangan Prabowo-Gibran. Terkait hal ini, pakar hukum tata negara ini menekankan bahwa kedua putusan tersebut hanya berimplikasi pada pemakzulan Gibran, dan bukan Presiden RI Prabowo Subianto.

"Dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Agung, yang dimaksudkan di sini adalah surat keterangan penyetaraan ijazah yang kemudian dijadikan sebagai dasar oleh Gibran untuk mendaftarkan diri pada saat proses pemilu 2024," terang Herdiansyah.

"Jadi sebenarnya dalam kacamata hukum tata negara berdasarkan Pasal 7A tadi, maka yang dimakzulkan adalah Gibran," lanjutnya.

Terpisah, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, mengatakan putusan MA justru tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wapres.