"Pengunduran diri juga dapat mengakhiri berbagai kontroversi terkait legitimasi pencalonan serta memberi ruang yang lebih tenang bagi pemerintahan untuk fokus menjalankan program-programnya tanpa terus diiringi persoalan keabsahan syarat pencalonan," sambungnya.
Hal yang sama disampaikan Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Menurutnya, dalam menyikapi dua putusan yang ada, sebaiknya Gibran mengundurkan diri.
"Bagaimana menyikapinya? Ya kalau dia beretika, harusnya dia mundur. Ya karena terbukti dia tidak lagi memenuhi syarat. Kalau dia mundur, ini akan lebih baik buat semuanya," katanya.
Namun, dia mengatakan jika Gibran tidak mengundurkan diri, DPR dapat menggunakan mekanisme hak menyatakan pendapat untuk memproses persoalan tersebut. Hal itu sesuai Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
"Jadi kalau dari DPR-nya sudah jelas disetujui 2/3 untuk menyatakan bahwa Gibran sudah melanggar Pasal 7A Undang-Undang Dasar, alasannya bisa tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, bisa juga perbuatan tercela. Menurut saya dua-duanya bisa digunakan tergantung nanti konstruksi hukum yang disetujui oleh DPR yang mana," jelasnya.
"Nanti kalau sudah selesai, menurut Pasal 7B Undang-Undang Dasar, pendapat itu dikirim kepada Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa secara hukum. Kalau dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka MPR lah yang akan bersidang untuk memutuskan bahwa dia memang bukan calon bukan wakil presiden lagi," lanjutnya.