Kendati demikian, dia mengingatkan tidak boleh pula ada anggapan bahwa setiap keputusan direksi pasti benar sehingga apabila ada penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi tetap harus bisa dihukum.

Hardjuno menjelaskan aturan yang berlaku telah memberikan perlindungan kepada direksi yang mengambil keputusan secara jujur dan hati-hati. Perlindungan tersebut terdapat dalam Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas.

Namun ketika keputusan bisnis diperiksa menggunakan UU Tipikor, lanjut dia, penerapan perlindungan itu masih dapat menimbulkan perbedaan penafsiran.

Karena itu, dia menilai rekomendasi DEN untuk memperjelas Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP perlu diterjemahkan menjadi pedoman pembuktian yang lebih konkret.

Dia mencontohkan, misalnya, saat sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membeli perusahaan lain, yang harus diperiksa apakah harga pembeliannya wajar, sudah ada kajian bisnis, prosedurnya benar, dan direksi itu memiliki kepentingan pribadi atau tidak.

Dia menuturkan jika setelah diperiksa semua dilakukan dengan benar tetapi kemudian mengalami rugi karena pasar berubah, itu merupakan risiko bisnis.

"Sebaliknya, kalau sejak awal harga sengaja dinaikkan atau ada suap, itu bukan risiko bisnis yang patut dilindungi,” kata Hardjuno.