Selly turut merujuk Siaran Pers Komnas Perempuan Nomor 76/HM.02.03/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Dalam pernyataan tersebut, Komnas Perempuan meminta pemerintah meninjau kembali pengenaan PPN terhadap produk menstruasi.
Menurutnya, persoalan ini menunjukkan bahwa kebijakan yang berlaku sama bagi semua orang belum tentu menghasilkan keadilan yang sama.
"Di sinilah kita harus membedakan kesetaraan formal dengan keadilan substantif. Aturan yang sama belum tentu adil ketika dampaknya tidak sama," tambahnya.
Selly mengusulkan tiga langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk merespons persoalan PPN pembalut. Salah satunya, ialah meninjau kembali pengenaan PPN tersebut.
"Pemerintah perlu mengkaji kemungkinan pengecualian produk menstruasi dari objek PPN atau memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah, sebagaimana juga direkomendasikan Komnas Perempuan. Kajian tersebut harus mempertimbangkan keterjangkauan harga, dampak terhadap perempuan berpenghasilan rendah, serta keberlanjutan fiskal," paparnya.
Menurut Selly, kebijakan perpajakan tak boleh hanya diukur berdasarkan potensi penerimaan negara. Pemerintah juga perlu memperhitungkan dampaknya terhadap pemenuhan kebutuhan dasar, kesehatan reproduksi, dan kualitas hidup perempuan.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga perlu menjamin akses produk menstruasi yang layak bagi kelompok rentan. Selly mengatakan negara tetap punya tanggung jawab menjaga penerimaan fiskal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Namun, penerimaan negara tak boleh jadi satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan.