Dia menegaskan kewenangan tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis, pribadi, maupun kelompok tertentu, termasuk ambisi kekuasaan mantan pejabat negara.
"Setiap jabatan publik, terlebih yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa atas nama negara, harus dilandasi moral, etika, dan sikap kenegarawanan. Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk kepentingan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara," kata Hasto.
PDI Perjuangan menilai langkah Polri mengusut dugaan penyadapan ilegal sejalan dengan semangat kepolisian yang mengutamakan kepentingan masyarakat. Hasto menghubungkan hal itu dengan pesan kepemimpinan Kapolri melalui semangat 'Polri Bersama Masyarakat'.
"PDI Perjuangan menempatkan ketegasan Polri ini sejalan dengan semangat 'Polri Bersama Masyarakat'. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga sekaligus momentum untuk mengembalikan marwah Polri sebagai alat negara yang sungguh-sungguh mewujudkan supremasi hukum," tegasnya.
Menurut Hasto, penanganan perkara penyadapan ilegal juga harus diikuti pembenahan di internal kepolisian. Upaya tersebut diperlukan agar penyalahgunaan kewenangan serupa tidak terulang pada masa mendatang.
Dia berharap Polri terus memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi serta melayani seluruh warga negara, dan menegakkan hukum tanpa diskriminasi.
"PDI Perjuangan berharap penindakan terhadap penyadapan ilegal ini menjadi momentum bagi Polri untuk semakin meneguhkan tugas konstitusionalnya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani warga negara, serta menegakkan hukum secara adil. Itulah mandat Polri sebagai alat negara," kata Hasto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sementara itu mengatakan kasus dugaan penyadapan ilegal oleh perwira tinggi Polri tidak terindikasi berkaitan dengan makar.
Yusril mengatakan berdasarkan pasal-pasal yang dipersangkakan kepada tiga tersangka, kasus tersebut merupakan dugaan penyadapan tanpa prosedural yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).