"Hutan-hutan yang terbakar atau oleh ulah pihak-pihak tertentu dipakai untuk pembukaan perkebunan, tidak boleh dikonversikan untuk perkebunan termasuk kelapa sawit," ujar Hasto.
"Hutan-hutan yang terbakar tersebut harus dilakukan reboisasi kembali," sambungnya.
Selain pemulihan hutan, Hasto mendorong perencanaan tata ruang kawasan hutan yang melibatkan masyarakat dalam gerakan reboisasi nasional. Ia menilai kegiatan tersebut juga dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Hasto juga menekankan pentingnya penegakan hukum melalui pemberian sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti merusak hutan. Menurut dia, tanpa ketegasan hukum, kerusakan hutan berpotensi terus berulang.
"Tanpa keadilan, tanpa ketegasan, tanpa suatu sanksi yang tegas bagi mereka yang telah merusak hutan-hutan kita, maka apa yang terjadi akan terus-menerus dilakukan. Dan ini sudah menyentuh marwah bangsa," ujarnya.
Ia turut menyoroti sistem pencegahan kebakaran yang mencakup penguatan badan penanggulangan bencana, pelibatan relawan, serta modernisasi peralatan untuk mendukung mitigasi karhutla.
Menurutnya perencanaan pencegahan kebakaran hutan perlu disiapkan secara komprehensif setidaknya lima bulan sebelum musim kemarau.
"Ke depan setidak-tidaknya dalam waktu lima bulan sebelum musim kemarau, harus sudah dilakukan suatu perencanaan-perencanaan yang komprehensif untuk mencegah kebakaran hutan yang telah menurunkan marwah kita sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta memiliki harga diri," ujar Hasto.