NADIKABAR.COM — KPK menahan tersangka baru dalam kasus suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Gatot Heroe (GH). Gatot langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
dihimpun dari keterangan resmi, Gatot awalnya dibawa penyidik dari ruang pemeriksaan di lantai 2. Dia tampak memakai rompi oranye tahanan KPK. Kedua tangannya juga dalam kondisi terborgol.
Saat keluar gedung, Gatot langsung masuk ke mobil tahanan yang telah terparkir di depan lobi Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai informasi, Gatot Heroe merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Dia merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap impor.
Dalam perkara pada Ditjen Bea Cukai ini Gatot Heroe ditetapkan sebagai tersangka baru selaku ASN Subdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai periode Juni 2023 sampai dengan Februari 2026
Status tersangka Gatot Heroe ini mulanya disampaikan oleh John Field setelah diperiksa penyidik. Kemudian keterangan John Field itu dibenarkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Pengembangan yang dilakukan oleh KPK atas perkara ini ditandai dengan telah diterbitkannya dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Satu sprindik sudah terdapat tersangkanya, yakni Gatot Heroe, sedangkan satu sprindik lainnya masih belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum Gatot, KPK sudah lebih dulu menetapkan tujuh tersangka. Para pemberi suap dari PT Bluerray Cargo sudah dijatuhi vonis oleh hakim. Berikut ini vonis mereka:
1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Selain itu, ada empat pejabat Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini. Mereka ialah:
1. Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);3. Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);4. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Artikel ini telah tayang di NadiKabar.com. Baca selengkapnya di sini.