Ganjar menyebut rekomendasi sanksi yang disiapkan mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika terbukti secara hukum melakukan kekerasan seksual berat atau perkaranya telah inkrah di pengadilan.

Di sisi lain, Ganjar menegaskan pemerintah daerah telah menyiapkan tahapan perlindungan lembaga serta pembebasan tugas sementara bagi terlapor sesuai perkembangan status hukumnya.

"Jika terlapor berstatus tersangka pejabat PNS dan telah ditahan oleh pihak kepolisian, BKPSDM akan segera memproses pemberhentian sementara sebagai ASN demi kelancaran pemeriksaan hukum dan menjaga integritas instansi," tegas Ganjar.

"Namun jika belum ditahan tetapi proses penyidikan dinilai mengganggu pelayanan publik, dapat dilakukan pembebasan tugas sementara dari jabatan manajerial agar yang bersangkutan fokus pada proses hukum," pungkasnya.