Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pelaku Bunuh Sopir Taksi Online di Deli Serdang karena Butuh Uang Beli Sabu
Polisi mengungkap motif dua pelaku merampok dan membunuh sopir taksi online yang mayatnya ditemukan di perkebunan tebu PTPN II, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 00:25 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan AP dan GPM sebagai tersangka. Keduanya kini diproses secara hukum atas perampokan dan pembunuhan tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 atau Pasal 479. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
"Ini ancaman hukumannya adalah yang maksimal pidana mati, kemudian seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun. Ini pasal yang terberat yang kita terapkan di dalam penanganan kasus ini," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.