Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pelaku Perusakan Kantor PDAM Kintamani Ditangkap, Kesal Meteran Air Disegel
INN, warga Muding Buit, Kecamatan Kerobokan , Kabupaten Badung, ditangkap polisi. Pria 42 tahun itu adalah pelaku perusakan kantor Perumda Tirta Danu Arta (PDAM Bangli) Unit Kintam
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 7 September 2026 pukul 03:51 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kini, bukan menyelesaikan permasalahan, INN justru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria itu ditangkap polisi di rumahnya di Desa Batur Utara, Kintamani, Minggu siang.
Polisi menjerat INN dengan Pasal 521 KUHP. Ancamannya, dua tahun penjara.
"Tim melakukan interogasi terhadap terduga pelaku dengan mengonfirmasi keterangan saksi saksi dan hasil pemeriksaan rekaman CCTV dan ketika diinterogasi benar INN mengakui telah melakukan perusakan di kantor Perumda Tirta Danu Arta," pungkas Rimbawa.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.