Kini, bukan menyelesaikan permasalahan, INN justru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria itu ditangkap polisi di rumahnya di Desa Batur Utara, Kintamani, Minggu siang.

Polisi menjerat INN dengan Pasal 521 KUHP. Ancamannya, dua tahun penjara.

"Tim melakukan interogasi terhadap terduga pelaku dengan mengonfirmasi keterangan saksi saksi dan hasil pemeriksaan rekaman CCTV dan ketika diinterogasi benar INN mengakui telah melakukan perusakan di kantor Perumda Tirta Danu Arta," pungkas Rimbawa.