Saat ditanya soal pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) dalam RUU Migas tersebut, Bahlil mengatakan masih dalam pembahasan. Dia mengatakan pemerintah masih mencari formulasi kelembagaan yang paling tepat untuk pengelolaan sektor migas.

"Lagi semuanya di dalam pembahasan ya. Ya seperti SKK itu kan sebenarnya juga adalah dulu BPH kan. Lalu kemudian dianulir lewat Mahkamah Konstitusi, lalu kemudian itu sifatnya ad hoc sementara. Nah, saya pikir semua hal itu dimungkinkan saja, yang penting kita cari formulasi yang terbaik untuk kebaikan bangsa dan negara ya," terangnya.