“Dengan sistem seperti ini, seorang musisi tidak hanya mengetahui bahwa lagunya populer, tetapi juga dapat mengetahui nilai ekonomi yang dihasilkan dan manfaat yang diterimanya. Ketika kepemilikan jelas dan riwayat pendapatan dapat diverifikasi, kekayaan intelektual semakin memungkinkan untuk dinilai sebagai aset ekonomi. Pada waktunya, pendapatan royalti yang dapat diprediksi bahkan berpotensi menjadi dasar pembiayaan bagi pencipta tanpa harus melepaskan seluruh hak atas karyanya,” tutur Wamen Febrian.

Selain itu, pemanfaatan teknologi, termasuk blockchain dan kecerdasan artifisial, harus diarahkan untuk memperkuat transparansi dan kepercayaan, bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi. “Ukuran keberhasilan bukan berapa banyak sertifikat yang diterbitkan atau aplikasi yang dibangun, tetapi berapa banyak pencipta yang memperoleh pendapatan lebih baik, berapa banyak inovasi yang masuk ke pasar, dan berapa banyak kesempatan ekonomi baru yang dapat diciptakan. Kita harus bergerak dari melindungi kreativitas menuju pemberdayaan para pencipta, dari sekadar mendaftarkan kekayaan intelektual menuju penciptaan nilai ekonomi,” imbuh Wamen Febrian.

Kementerian PPN/Bappenas terus mendorong ekosistem ekonomi kreatif yang lebih terintegrasi, transparan, dan inklusif melalui penguatan infrastruktur digital kekayaan intelektual. Penguatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi karya kreatif, memperluas manfaat bagi para pencipta, serta mendukung transformasi ekonomi nasional.