Menurut Dradjad, penguatan sektor perkebunan perlu dilakukan melalui tata kelola yang mampu memastikan potensi sumber daya alam memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya petani.
βPesan yang ingin kami sampaikan itu adalah ketahanan ekonomi nasional itu harus berujung pada kesejahteraan petani,β ujarnya.
Selain melalui dukungan pembiayaan, pemerintah juga memperkuat tata kelola perkebunan melalui peningkatan transparansi ekspor dan penerapan prinsip keberlanjutan.
Dalam aspek transparansi, pemerintah menerapkan mekanisme ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026.
Kebijakan yang berlaku sejak 1 Juni 2026 tersebut bertujuan meningkatkan transparansi data ekspor, mengoptimalkan penerimaan negara, serta menekan praktik under invoicing dan transfer pricing.