NADIKABAR.COM β€” Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan pemerintah menyiapkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) senilai Rp722 miliar untuk penerbangan domestik kelas ekonomi selama Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan kebijakan stimulus tersebut telah memperoleh persetujuan melalui Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar pelaksanaan program penerbangan di akhir tahun.

"Anggaran PPN-DTP itu Rp722 miliar untuk periode pelaksanaan (pembelian tiket) 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027, dan penerbangan 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027," kata Lukman di Jakarta, Senin (26/10).

Menurut Lukman, stimulus PPPN-DTP membuat pajak atas penyelenggaraan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi menjadi ditanggung pemerintah.

Program stimulus tersebut berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada periode perjalanan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.