NADIKABAR.COM β€” Pemerintah menambah tiga negara tujuan ekspor yang menerima relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Ketiga negara itu di antaranya Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa. Penambahan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026. Sebelumnya, negara yang tercakup terdiri atas Amerika Serikat, Kanada, China, Hong Kong, dan Australia.

β€œDilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara, Amerika, Kanada, China termasuk Hong Kong, dan Australia, ditambah tiga negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat.

Melalui ketentuan Pasal 18A, eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh perlakuan khusus berupa kewajiban penempatan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama minimal tiga bulan.