"Pemilik yang diamankan KTP-nya kami buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Pelanggaran ini terancam sanksi denda maksimal Rp 25 juta atau kurungan tiga bulan," jelas Suryanegara.
Penertiban bangunan liar di kawasan Jalan Teuku Umar Barat ini tercatat sudah dilakukan Satpol PP Badung sebanyak tiga kali. Penertiban sebelumnya dilakukan saat jalan masih berukuran sempit serta saat proses pelebaran jalan berlangsung.
"Penertiban di lokasi ini sudah tiga kali kami lakukan sejak jalan masih kecil hingga pelebaran. Kami imbau masyarakat tidak mendirikan bangunan di fasilitas umum dan tetap menjaga kebersihan," terang Suryanegara.