"Pembayaran sesuai bukti tunggakan SPP dan biaya lainnya yang didata dari sekolah, senilai maksimal Rp2,5 juta per orang. Bantuan diberikan kepada lulusan SD, SMP, dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dari keluarga tidak mampu," kata dia.

Ia menegaskan berkomitmen membantu menyelesaikan kewajiban administrasi pendidikan, sehingga siswa dapat membawa pulang ijazah yang telah diperoleh.

"Ijazah itu selanjutnya dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan maupun keperluan lain setelah menyelesaikan sekolah," ujarnya.