Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pemprov Jateng Bebaskan Denda-Pajak Progresif Kendaraan Mulai 21 September
Relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif tersebut telah disetujui oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. Kemudian dikuatkan dengan penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Ja
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 18 September 2026 pukul 17:48 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan kesehatan, dan lainnya," kata Masrofi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jasa Raharja Jateng Hendriawanto mengatakan terkait relaksasi pajak kali ini, pihaknya juga berpartisipasi dalam memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak," pungkasnya.
(akn/ega)
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.