"Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan kesehatan, dan lainnya," kata Masrofi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jasa Raharja Jateng Hendriawanto mengatakan terkait relaksasi pajak kali ini, pihaknya juga berpartisipasi dalam memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak," pungkasnya. (akn/ega)