NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tengah menyusun surat keputusan (SK) untuk menetapkan status darurat bencana kekeringan dan kebakaran menyusul lonjakan titik panas dan insiden kebakaran di beberapa wilayah Bumi Gora. Teranyar kebakaran sempat meluluhkan 75 rumah adat Desa Adat Sade, Sabtu malam (22/8/2026)..
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Abul Chair, menegaskan bahwa insiden kebakaran Desa Adat Sade bukan sekadar peristiwa atau kebakaran biasa. Kebakaran itu berdampak langsung pada rusaknya peninggalan budaya daerah.
"Bukan cuma buat Lombok Tengah, ini musibah buat NTB. Ada situs dan peninggalan budaya di sana. Langkah ini butuh perhatian khusus, terutama bagaimana kita mengoordinasikan serta mengorkestrasi penanganan pascabencana hingga tahap rekonstruksinya," ujar Abul Chair usai memimpin rapat koordinasi di Mataram, Kamis (27/8/2026).
Untuk mempercepat penanganan bencana kebakaran Desa Adat Sade, Pemprov NTB telah menunjuk Asisten II Setda NTB sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas). Abul Chair menjelaskan bahwa rapat penanganan turut melibatkan Inspektorat serta Biro Hukum agar seluruh langkah hukum dan penganggaran berjalan lancar tanpa benturan regulasi.
"Saya meminta insight dari teman-teman Inspektur dan Biro Hukum supaya langkah kita terkoordinasi secara baik dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, termasuk jika ada skema pendanaan dari pihak lain," tambahnya.