"Kondisi air warga sejak Februari 2025 sudah positif terkontaminasi zat berbahaya, termasuk E. coli, besi, dan mangan yang jumlahnya jauh di atas standar baku mutu," ungkap Zaini.

Air sumur yang berbau menyengat tersebut berdampak langsung pada penolakan warga terhadap rencana perluasan serta penggabungan dua landfill TPA Kebon Kongok oleh Pemda Lombok Barat dan Pemprov NTB. Bagi warga, prioritas utama pemerintah saat ini adalah pemenuhan hak dasar atas lingkungan dan air bersih, bukan perluasan area TPA.