NADIKABAR.COM — Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk dua pria yang melakukan pencurian material reklame. Dua pria yang diamankan berinisial I (39) dan RF (48) yang diketahui merupakan warga Kota Pasuruan.
"Total kerugian korban mencapai Rp135 juta," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, Sabtu (12/9/2026).
Kasus pencurian terjadi di sebuah bangunan Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, RA, melaporkan kehilangan sejumlah peralatan kerja dan material yang disimpan di bangunan itu.
"Bangunan itu digunakan korban menyimpan sejumlah alat las dan besi sekaligus sebagai tempat bekerja," terang Dhecky.
Saat datang ke lokasi, korban mendapati gembok pada pintu atau gerbang bangunan sudah tidak ada. Pintu hanya dalam kondisi terkunci menggunakan slot atau grendel.
Korban kemudian melakukan pengecekan ke dalam bangunan. Sejumlah alat las serta besi yang sebelumnya disimpan di lokasi ternyata telah hilang. Barang-barang yang hilang senilai sekitar Rp135.321.000.
"Korban kemudian melaporkan," jelas Dhecky.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah kepada RF. RF diamankan di sebuah kedai di wilayah Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Senin (7/9) petang.
Dari RF polisi mendapatkan informasi keterlibatan pelaku lain yakni I. Petugas mendatangi sebuah rumah di wilayah Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Bugul, dan mengamankan I.
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan perkara turut diamankan, di antaranya berbagai jenis mesin las, mesin bor, kabel, lampu, peralatan pertukangan, alat ukur, APAR, neon flex, serta tiang dan papan reklame.
Selain itu juga diamankan satu mesin las MO300, beberapa mesin las Daiden, mesin bor Makita, trafo las, kabel roll, lampu jalan PJU LED, neon flex, wall chaser, mesin penghalus plester acian, hingga 70 tiang besi reklame dan 70 papan reklame.
Atas perkara tersebut, kedua terlapor dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP, subsider Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.