Puji menegaskan, skema dua gelombang ini murni penyesuaian teknis operasional. Kemenhaj memastikan tidak ada pelonggaran maupun perubahan kriteria kelulusan bagi para peserta.

Seluruh pendaftar tetap diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan dokumen serta masuk dalam pemenuhan kuota 3N untuk bisa melenggang ke tahap ujian berbasis komputer tersebut.

"Tidak ada standar yang dikurangi. Setiap peserta tetap melalui proses dan ketentuan yang sama. Yang kami jaga adalah agar seluruh tahapan berjalan tertib, cermat, dan adil," tegas Puji.

Berdasarkan penyesuaian jadwal dari Kemenhaj, tahapan CAT dibagi menjadi dua periode: