NADIKABAR.COM — Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, melaporkan pengunjung sidang yang diduga menjadi informan atau pemberi informasi perihal materi keterangan saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Febri menyampaikan laporan tersebut pada persidangan yang berlangsung Senin (2/11) hari ini.
Ia mengaku keberatan dengan dugaan laporan hasil saksi di sidang kepada saksi lain. Sebab, menurut dia, hal itu bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yang Mulia, bahwa ada satu orang di dalam ruang sidang ini yang melaporkan dan merekam setiap perkataan dari saksi kepada salah satu saksi yang akan diperiksa nanti," ujar Febri di muka persidangan, Senin (2/11).
Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi dalam persidangan disampaikan kepada saksi lain, Lustje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek yang akan hadir di sesi berikutnya.
Lucy disebut sebagai orang yang mengenalkan pengusaha properti Tan Kian kepada Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho-- seseorang yang diklaim bisa membantu menguruskan perkara korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya yang kala itu ditangani Kejaksaan Agung.