NADIKABAR.COM — Mabes Polri masih terus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan empat jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap presiden.
Salah satu tersangka adalah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tiga lain adalah tiga jenderal bintang dua yang merupakan mantan bawahannya di Polri yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi. Kecuali Slamet yang karena kondisi kesehatan, tiga jenderal lain ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).
Pengacara Ahrie--yang sebelumnya dikenal sebagai Kepala Divisi Hukum Polri--mengatakan tak ada intimidasi diterima kliennya, dan tiga jenderal lain yang jadi tersangka. Dia bilang seluruh proses yang berjalan telah dilakukan penyidik sesuai ketentuan KUHAP, termasuk pendampingan kuasa hukum.
"Klien kami mendapat pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan sebagai saksi hingga menjadi tersangka. Ketiga tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan," ujar tim kuasa hukum Ahrie, Krisna Murti dalam keterangan video, Jumat (6/11).