"Ketika melintas, korban diduga dihentikan oleh iring-iringan kendaraan pengantar jenazah. Setelah itu beberapa orang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban," kata Steven.
Tim URC Resmob Polres Minahasa yang menerima laporan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 17.30 Wita. Peristiwa itu juga dilaporkan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/492/IX/2026/SPKT/POLRES MINAHASA.
Polisi yang melakukan penyelidikan mengamankan tiga orang pelaku berinisial SL alias L (17), ST alias F (16), dan GL alias G (20) pada Kamis (10/9) sekitar pukul 02.15 Wita. Ketiga pelaku merupakan warga Tataaran 1, Lingkungan 3, Kecamatan Tondano Selatan.