"Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika. Polresta Banyumas berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika," ujarnya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul sabu yang dibawa RF. Petugas juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Sekaligus terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," imbuh Petrus.
RF beserta barang bukti kini diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.