Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pengedar Ganja di Dalung Ditangkap, Diupah Rp 3 Juta dari Bosnya di Lombok
Seorang pengedar narkotika jenis ganja diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar di Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Tersangka berinisial HP (26
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 2 September 2026 pukul 13:48 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dari penggeledahan, petugas menemukan 18 paket klip yang diduga berisi paket ganja yang disimpan dalam wadah kontainer di laci kamarnya. Satu paket lagi ditemukan di piring plastik di dapurnya. Adi menjelaskan jika tersangka turut menggunakan ganja tersebut untuk dirinya sendiri.
"Tersangka sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja. Tersangka belum pernah dihukum," imbuh dia.
HP digiring dengan barang buktinya ke Mapolresta Denpasar. Dia dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.