Dari penggeledahan, petugas menemukan 18 paket klip yang diduga berisi paket ganja yang disimpan dalam wadah kontainer di laci kamarnya. Satu paket lagi ditemukan di piring plastik di dapurnya. Adi menjelaskan jika tersangka turut menggunakan ganja tersebut untuk dirinya sendiri.

"Tersangka sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja. Tersangka belum pernah dihukum," imbuh dia.

HP digiring dengan barang buktinya ke Mapolresta Denpasar. Dia dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.