NADIKABAR.COM — Penggungat surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan, buka suara usai putusan Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan kasasi penggungat dan menyatakan suket penyetaraan SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

"Gini, saya melihat dampaknya ya, jangan diputus, dinyatakan suket tidak sah berarti suket itu tidak pernah ada gitu," kata Subhan kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Subhan menyarankan Gibran mundur dari jabatannya usai putusan MA. Subhan menekankan suket penyetaraan SMA Gibran yang tidak pernah ada.

"Suket itu tidak pernah ada karena dinyatakan tidak sah ya. Kalau dampak lainnya, Gibran ya harus mundur. Itu aja," ucapnya.