Menurut Arifin, zakat tidak hanya menjadi kewajiban keagamaan, tetapi juga instrumen solidaritas sosial untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengatakan dana ZIS yang dihimpun akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan dan bantuan sosial di wilayah masing-masing.

"Karena hasil pengumpulan ZIS selama ini akan kembali diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Baznas Bazis Jakarta Pusat, Raja Zamzami mengatakan dana ZIS disalurkan kepada delapan golongan penerima manfaat atau asnaf sesuai ketentuan syariat Islam.

Penyaluran tersebut dilakukan melalui sejumlah program, antara lain bantuan Ramadan, bantuan Muharam kepada 1.500 penerima, Beasiswa Masa Depan Jakarta (MDJ), serta program bedah rumah dhuafa.